Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai tugas dalam bidang pengkajian dan penerapan teknologi. BPPT memiliki peran untuk mengkolaborasikan pengguna komersial (industri) dan pengguna akhir (masyarakat) menjadi mitra dan secara konsisten terus mengembangkan produk unggulan dan inovatif.
BPPT memiliki 34 Pusat/Balai Litbang di Kawasan PUSPIPTEK. Pusat/Balai Litbang tersebut berada di bawah Kedeputian Pengkajian Kebijakan Teknologi, Kedeputian Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam, Kedeputian Teknologi Agroindustri dan Biteknologi, Kedeputian Teknologi Informasi, Energi, dan Material, serta Kedeputian Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa.